Perdagangan Karbon Internasional Diluncurkan 20 Januari 2025

Pertemuan kolaborasi stakeholder perdagangan karbon internasional


JAKARTA (IndonesiaTerkini.com)- Kesiapan Indonesia dalam memulai perdagangan karbon internasional ditandai dengan diselenggarakannya pre-sessional meeting, sebuah pertemuan kolaborasi antara Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), Bursa Efek Indonesia (BEI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pertemuan ini menjadi langkah konkret dalam menyambut perdagangan karbon luar negeri pertama yang akan diluncurkan secara resmi pada 20 Januari 2025.

Deputi Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon KLH/BPLH Ary Sudijanto, menegaskan, Indonesia akan berada di garis depan dalam mempercepat implementasi perdagangan karbon internasional untuk mendukung pemenuhan target Nationally Determined Contribution (NDC). Perdagangan karbon internasional akan segera diluncurkan oleh pemerintah, mengingat isu terkait otorisasi telah disepakati pada COP 29 UNFCCC, sebagai implementasi dari artikel 6.2 dan 6.4 Paris Agreement. 

"Langkah strategis ini semakin memperkuat posisi Indonesia di pasar karbon global. Kami mengajak semua pihak untuk berkolaborasi mewujudkan keberhasilan yang akan mendukung pengurangan emisi secara signifikan,” ujar Ary, Rabu (15/1/2025). 

Direktur Utama BPDLH Joko Tri Haryanto menyatakan, langkah ini merupakan momentum bagi Indonesia untuk memainkan peran kunci pengurangan emisi global. Dengan dukungan semua pihak, Indonesia akan terus bergerak maju dalam mencapai target NDC dan memainkan peran kunci dalam pengurangan emisi global dan memanfaatkan potensi ekonomi karbon.

Direktur Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon KLH/BPLH Wahyu Marjaka menjelaskan, Indonesia akan membuat regulasi dan kerangka kerja infrastruktur NEK dalam mendukung implementasi perdagangan karbon internasional. Indonesia membuka gerbang menuju perdagangan karbon internasional melalui artikel 6 dari Paris Agreement dan memastikan akuntabilitas melalui Robust System SRN.

Dia juga menyoroti pentingnya membangun hubungan secara aktif antara pasar karbon domestik dan internasional, termasuk menjalin perjanjian bilateral melalui mutual recognition agreement (MRA), termasuk kolaborasi (MRA) dengan organisasi seperti Verra, Plan Vivo, dan Gold Standard.

Dari sisi infrastruktur, monitoring, reporting, and verification (MRV), Direktur Inventarisasi Gas Rumah Kaca dan MRV KLH/BPLH Hari Wibowo menerangkan, fungsi infrastruktur MRV yang telah dibangun untuk menjamin transparansi dan kualitas SPE-GRK kepada pasar karbon internasional.

Menurut dia, kunci keberhasilan adalah melacak kemajuan melalui mekanisme transparansi yang ditingkatkan melalui SRN dan Skema SPEI yang telah dikembangkan. Melalui mekanisme dan kerangka kerja SRN saat ini, memungkinkan konversi kredit karbon yang telah diverifikasi menjadi unit yang dapat diperdagangkan sesuai dengan standar internasional untuk menciptakan peluang yang luas terhadap akses perdagangan domestik maupun internasional.

Penguatan bursa karbon dan ketentuan terkait transaksi karbon yang berintegritas, transparan, dan akuntabel juga menjadi perhatian pemerintah.

Kepala Divisi Pengembangan Bisnis 2 BEI Ignatius Denny Witjaksono menjelaskan, peran BEI melalui platform IDXCarbon dalam memfasilitasi perdagangan karbon. BEI bertujuan menjadikan perdagangan karbon lebih mudah dengan adanya pertukaran karbon yang diatur, bukan dengan perdagangan secara langsung.

Dia menegaskan, unit perdagangan yang terdaftar di SRN memberikan transparansi harga dan daya saing. Sementara itu, OJK juga menekankan terkait fungsi untuk menjaga agar perdagangan karbon melalui bursa harus sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. (sd)

Labels: Ekonomi

Thanks for reading Perdagangan Karbon Internasional Diluncurkan 20 Januari 2025. Please share...!

Back To Top