CEO Indodax Oscar Darmawan |
JAKARTA (IndonesiaTerkini.com)- Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengalihkan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto serta derivatif keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).
CEO Indodax Oscar Darmawan mengatakan, pengalihan pengaturan aset keuangan digital oleh OJK diharapkan akan menghasilkan regulasi final yang jelas untuk kripto. Dengan adanya regulator yang baik diharapkan industri Kripto bisa tumbuh dan memberikan dampak secara optimal ke perekonomian nasional. “Harapannya, pengaturan OJK ini pengaturan final di kripto. Setelah ini industri kripto bisa diatur dengan baik sehingga bisa bertumbuh dan bukan justru malah mati. Karena kalau industri ini mati sayang sekali. Akhirnya negara-negara lain yang mendapatkan manfaat dari pertumbuhan kripto,” ucap Oscar, Senin (13/1/2025).
Oscar menuturkan, Indonesia merupakan salah satu pasar kripto terbesar di dunia. Kalau diatur dengan baik ini akan membuat devisa yang bagus untuk Indonesia. Salah satu potensi ekonominya adalah pemasukan pajak dari kripto. “Dengan adanya pengaturan pajak final atas kripto ini kan membuat pemasukan positif bagi negara,” tutur Oscar.
Tugas pengaturan dan pengawasan yang dialihkan dari Bappebti ke OJK meliputi Aset Keuangan Digital (AKD) termasuk aset kripto serta derivatif keuangan di pasar modal. Sementara itu, pengalihan ke Bank Indonesia meliputi derivatif keuangan dengan underlying yang meliputi instrumen di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA).
Pengalihan tugas dari Bappebti ke OJK dan Bank Indonesia ini dilakukan sesuai amanat pada Pasal 8 angka 4 dan Pasal 312 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). (sd)
Thanks for reading Bos Indodax Bicara Pengalihan Pengaturan Kripto ke OJK. Please share...!