JAKARTA (IndonesiaTerkini.com)- Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengumumkan peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto serta derivatif keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). Langkah strategis ini ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima (BAST) di Jakarta, sebagai implementasi amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengungkapkan bahwa pengalihan ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi sektor keuangan digital dan derivatif, sekaligus mendukung transparansi serta keamanan bagi pelaku pasar dan ekonomi. “Kami yakin langkah ini akan membawa manfaat jangka panjang bagi sektor keuangan dan pasar fisik aset kripto di Indonesia,” ungkapnya, Jumat (10/1/2025).
OJK menerima tugas pengawasan Aset Keuangan Digital (AKD), termasuk aset kripto dan derivatif keuangan yang berbasis pasar modal. Deputi Komisioner OJK Mahendra menekankan pentingnya langkah ini untuk menciptakan stabilitas sistem keuangan, kepercayaan masyarakat, dan pengembangan industri. “Pengalihan tugas ini dilakukan dengan prinsip same activity, same risk, same regulation agar regulasi menjadi setara dan stabilitas pasar terjaga,” jelas Mahendra.
OJK juga telah mempersiapkan Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) untuk mengelola perizinan AKD dan derivatif keuangan secara digital. Koordinasi erat antara OJK dan Bappebti telah dilakukan guna memastikan proses transisi berlangsung lancar.
Sementara itu, Bank Indonesia menerima pengawasan derivatif keuangan dengan underlying di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA). Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti, menyebut bahwa meskipun tugas ini baru bagi BI, potensi besar pasar derivatif PUVA dapat dimanfaatkan sebagai alternatif instrumen hedging untuk mendukung stabilitas ekonomi di tengah ketidakpastian global. “BI akan melanjutkan pengembangan yang sudah dilakukan oleh Bappebti, dengan fokus pada inovasi produk, efisiensi pricing, dan peningkatan kompetensi pelaku pasar,” ujar Destry.
Sebagai langkah awal, BI membentuk kelompok kerja bersama Bappebti dan OJK untuk memastikan kelancaran transisi. BI juga mengacu pada Blueprint Pendalaman Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing 2030 untuk mengembangkan infrastruktur PUVA yang andal dan terintegrasi. OJK sendiri telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan AKD dan SEOJK Nomor 20/SEOJK.07/2024 yang mengatur pokok-pokok peraturan terkait. Di sisi lain, BI menerbitkan Peraturan Bank Indonesia No. 6 Tahun 2024 tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing yang mencakup derivatif PUVA. (ym)
Thanks for reading Bappebti Resmi Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK. Please share...!