BATU (IndonesiaTerkini.com)- OJK Kantor Regional 4 (KR4) Jawa Timur, melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) kegiatan Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS PWU) serta evaluasi implementasi produk Salam dan pelaksanaan Tata Kelola yang Baik (Good Corporate Governance) oleh bank syariah di wilayah kerja OJK KR 4 Jawa Timur, dengan tema “Mewujudkan Perbankan Syariah yang Resilient dan Kontributif”. FGD tersebut dihadiri oleh Kementerian Agama RI, Badan Wakaf Indonesia (BWI), Direktorat Pengaturan dan Perizinan Perbankan Syariah OJK, dan Guru Besar Ekonomi Islam Universitas Airlangga Surabaya selaku Narasumber, serta diikuti oleh perbankan syariah di Jawa Timur.
Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 2 dan Manajemen Strategis, Mulyanto dalam sambutannya menyampaikan bahwa perbankan syariah Indonesia hingga saat ini masih terus menunjukkan pertumbuhan positif, dengan beberapa isu strategis dan tantangan.
Berdasarkan Kajian Transformasi Perbankan Syariah yang disusun oleh OJK, penghambat akselerasi pertumbuhan bisnis perbankan syariah antara lain belum optimalnya diferensiasi model bisnis, kualitas dan kuantitas sumber daya insani yang perlu ditingkatkan, serta masih rendahnya tingkat literasi dan inklusi mengenai keuangan syariah.
Mulyanto menambahkan, untuk melanjutkan arah pengembangan perbankan syariah, OJK telah mengeluarkan Roadmap Pengembangan Perbankan Syariah Indonesia periode 2020–2025 dengan visi mewujudkan perbankan syariah yang resilient dan berkontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional dan pembangunan sosial. Roadmap tersebut diharapkan dapat mengakselerasi proses pengembangan perbankan syariah di Indonesia dengan membawa 3 (tiga) arah pengembangan yaitu penguatan identitas perbankan syariah, sinergi ekosistem ekonomi syariah, serta penguatan perizinan, pengaturan, dan pengawasan. Sampai dengan bulan November 2021, secara nasional telah tercatat sebanyak 29 LKS PWU yang terbagi menjadi 6 dari Bank Umum Syariah (BUS), 15 dari Unit Usaha Syariah (UUS), dan 8 dari Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).
Sementara itu, untuk bank syariah yang berkantor pusat di Jawa Timur baru tercatat 2 bank syariah sebagai LKS PWU yaitu UUS PT BPD Jawa Timur dan PT BPRS Lantabur Tebuireng. Sedangkan untuk produk pembiayaan dengan akad Salam, sampai dengan saat ini relatif masih sedikit diimplementasikan oleh perbankan syariah, sementara skema pembiayaan tersebut sangat dimungkinkan untuk disalurkan pada UMKM baik sektor pertanian, peternakan, ataupun produk yang bersifat massal.
Mulyanto menegaskan, KR 4 Jawa Timur berkomitmen mendorong peningkatan jumlah bank syariah sebagai LKS PWU, dan mendorong perbankan syariah melakukan inovasi pengelolaan Wakaf Uang bersama pihak pengelola wakaf (Nadzir) yang profesional dan kompeten.
Optimalisasi Wakaf Uang membutuhkan dukungan para pihak dalam ekosistem ekonomi syariah dan peran Nadzir yang kompeten, profesional, dan bersertifikat dari BWI, sehingga dapat mengembangkan produk Wakaf Uang untuk sektor produktif. Selain itu, KR 4 Jawa Timur juga mendorong perbankan syariah untuk menyalurkan pembiayaan dengan akad Salam, khususnya pada sektor UMKM guna mendukung program pemulihan ekonomi dalam masa Pandemi Covid-19 ini.
Untuk itu, diperlukan dukungan penerapan Good Corporate Governance dalam rangka penguatan identitas perbankan syariah guna mewujudkan perbankan syariah yang resilient dan kontributif. (dri)
Thanks for reading FGD Wakaf Uang serta Evaluasi Implementasi Produk Salam. Please share...!