BPJS Kesehatan Himbau Agar Perusahaan Tertib Administrasi

Herman Dinata Mihardja Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya di acara 'Cangkruk Bareng Media dan BPJS Kesehatan', Kamis (19/12/2019)


SURABAYA (IndonesiaTerkini.com)- BPJS Kesehatan akan mengenakan sanksi terhadap perusahaan yang mangkir membayar iuran kesehatan bagi karyawannya. Bahkan tidak mendaftarkan karyawannya sama sekali. Karena ini salah satu faktor penyebab defisit keuangan BPJS Kesehatan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Herman Dinata Miharjda mengatakan, masih banyak perusahan yang tidak taat ketentuan PP No. 86/2013 yang menyebutkan, penggelola perusahaan terancam hukuman 8 penjara dan denda Rp 1 miliar. Pelanggaran yang banyak dilakukan adalah perusahaan outsourcing atau pengerahan tenaga kerja. Sebagai informasi, Undang-Undang (UU) No 24 Tahun 2011 Pasal 15 ayat (2) menyebutkan bahwa pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerja/karyawannya sebagai peserta kepada BPJS Kesehatan sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti.

“Perusahaan yang tidak patuh tersebut dikatagorikan tiga hal. Tidak patuh daftar, tidak patuh memberikan data jumlah pegawai untuk ikut BPJS Kesehatan, dan tidak patuh terhadap iuran BPJS kesehatan bagi pegawainya,” ujarnya, Kamis (19/12/2019).

Selama ini, lanjut Herman pihaknya memberikan surat teguran terhadap perusahaan yang tidak taat. Kita Surati hingga pemberitaan lapangan dengan Pengawas, kejaksaan, dan dinas tenaga kerja.

Disisi lain, Herman juga meminta agar masyarakat segera melaporkan jika menemukan Rumah Sakit (RS) yang masih mewajibkan fotokopi KTP dan identitas lainnya, dalam melayani peserta BPJS Kesehatan. "Tolong sampaikan pada kami, RS mana yang masih memberlakukan foto kopi KTP dalam melayani pasien BPJS Kesehatan. Kami akan tegur manajemen RS yang bersangkutan. Selain kuno di era digital serba online dan jaringan seperti saat ini, sudah bukan zamannya lagi mempersulit layanan kesehatan. Pasien berhak mendapat pelayanan kesehatan, karena setiap bulan rutin membayar iuran," lanjutnya.

Selain itu, Herman juga mengingatkan, lembaga penjamin layanan kesehatan seluruh Indonesia saat ini tengah memberlakukan kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020. Dimana iuran bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) dalam ketentuan lama yang disebutkan pasal 34 Perpres No 82/2018 untuk kelas I Rp 80.000/jiwa/bulan, kelas II Rp 51.000/jiwa/bulan, dan kelas III Rp 25.500 /jiwa/bulan. Sedangkan ketentuan baru dalam pasal 34 Perpres 75 Tahun 2019, untuk kelas I Rp 160.00/jiwa/bulan, kelas II Rp 110.000/jiwa/bulan, dan kelas III Rp 42.000/jiwa/bulan.

Untuk perubahan kelas tidak sulit dan berlaku selama 9 Desember sampai 20 April 2020. Untuk turun kelas, tanpa syarat minimal 1 tahun, tanpa persyaratan khusus, dapat dilakukan dalam kondisi non aktif/menunggak. Dan dapat dilakukan melalui aplikasi JKN, BPJS Kesehatan Care Centre 1500 400, Mobile Customer Service dan kantor cabang/kabupaten/kota BPJS Kesehatan. (dri)
Labels: bpjs kesehatan himbau agar perusahaan tertib administrasi, indonesiaterkini.com

Thanks for reading BPJS Kesehatan Himbau Agar Perusahaan Tertib Administrasi. Please share...!

Back To Top