SIDOARJO (IndonesiaTerkini.com) BPJS Ketenagakerjaan mengusulkan pada pemerintah agar apabila tenaga kerja diberhentikan dari tempat kerjanya, tidak serta merta bisa mengambil Jaminan Hari Tua (JHT). Usulan itu berdasarkan banyaknya tenaga kerja yang keluar dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan setelah di-PHK.
Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Timur Dodo Suharto mengatakan, pihaknya mengusulkan peraturan pencairan JHT minimal menunggu lima tahun satu bulan, seperti peraturan ketika BPJS Ketenagakerjaan masih Jamsostek Persero. "Syukur-syukur kalau seperti di luar negeri, mereka sebenarnya tidak boleh kalau di-PHK mereka tidak boleh mengambil HJT-nya nunggu usia pensiunnya," ujarnya di acara Buka Puasa Bersama dan Media Gathering Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Sidoarjo, Kamis (23/5/2019).
Menurut Dodo, JHT merupakan tabungan hari tua yang seharusnya bisa dibuat pesangon ketika memasuki hari tua. Jadi tidak setiap saat bisa mengambil jaminan hari tuanya. "BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur mencatat hingga 30 April 2019 akuisisi kepesertaan mencapai 665.786, tumbuh 14,67% dibandingkan tahun sebelumnya yaitu 580.598 peserta. Namun, pada April 2019 ini tenaga kerjanya lebih banyak keluar dibanding yang masuk," ungkapnya.
Kita sama-sama paham, lanjut Dodo, jadi peraturannya memang membolehkan setiap tenaga kerja yang di PHK, satu bulan berikutnya bisa mengambil jaminan hari tuanya. Itu yang menyebabkan tenaga kerja kita banyak yang keluar. Sedangkan untuk akuisisi kepesertaan dihampir semua kategori tumbuh. Badan Usaha tumbuh 46,50%, Tenaga Kerja Penerima Upah (PU) tumbuh 69,95%, Pekerja Migran Indonesia (PMI) tumbuh 50,99%, Tenaga Kerja Bukan Penerima Upah (BPU) tumbuh 28,70%. "Hanya Jasa Konstruksi (Jakon) turun 25,43%," lanjutnya.
Dodo menjelaskan, kepesertaan tenaga kerja aktif pada tahun lalu tercatat 2.982.628 peserta. Pada tahun 2019 ini, target peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur mencapai 3.547.802 peserta dan sudah terealisasi 82,47% atau 2.925.769 tenaga kerja. "Untuk tenaga kerja aktif ini turun 1,91% dibandingkan tahun lalu," tutupnya. (dri)
Labels:
berita bpjs ketenagakerjaan,
bpjs ketenagakerjaan ingin jht diambil di usia pensiun,
indonesiaterkini.com
Thanks for reading BPJS Ketenagakerjaan Ingin JHT Diambil di Usia Pensiun. Please share...!