SURABAYA (IndonesiaTerkini.com)- BPJS Kesehatan menerima sejumlah pertanyaan sehubungan dengan beredarnya informasi di medsos bahwa pasien tidak dapat memilih rumah sakit yang dituju, karena telah ditentukan oleh aplikasi BPJS Kesehatan. Menanggapi tersebut, BPJS Kesehatan pun memastikan bahwa sistem rujukan online sama sekali tak mengurangi manfaat yang diterima peserta JKN-KIS.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Utama Surabaya Mokh. Cucu Zakaria mengatakan, BPJS Kesehatan memperpanjang masa ujicoba rujukan online sampai 15 Oktober 2018 mendatang. Langkah ini untuk menyempurnakan implementasi sistem rujukan berbasis digital di fasilitas kesehatan agar manfaatnya lebih dirasakan peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
“Jadi, pada dasarnya, sistem rujukan BPJS Kesehatan tidak berubah. Justru peserta akan mendapatkan pelayanan yang tepat dan berkualitas, karena sesuai kompetensi yang dimiliki pemberi pelayanan kesehatan,” ujarnya, Kamis (11/10/2018).
Jumlah Rumah Sakit (RS) saat ini terbatas serta penyebarannya tidak merata. Begitu pun dengan kompetensi setiap RS tidak sama. Misalnya jumlah dokter spesialis dan sarana prasarana tidak sama. Sementara tantangannya, Program JKN-KIS harus memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta sesuai kebutuhan medis berdasarkan fasilitas kesehatan yang tersedia. "Rujukan tidak kaku, misalnya ada peserta yang membutuhkan pelayanan medis di RS yang kompetensinya lebih tinggi dan hanya ada di RS kelas B, maka bisa dirujuk langsung ke RS kelas B,” paparnya.
Menurutnya, adapun rujukan kasus-kasus tertentu yang kompetensinya hanya dimiliki oleh RS kelas B, bisa langsung dirujuk dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) ke rumah sakit kelas B. Juga pelayanan di RS kelas A, untuk pasien JKN-KIS dengan kasus-kasus rujukan dengan kondisi khusus antara lain, gagal ginjal (hemodialisa), hemofilia, thalassemia, kemoterapi, radioterapi, jiwa, kusta, TB-MDR, dan HIV-ODHA serta memiliki riwayat 3 bulan sebelumnya dapat dilayani langsung di RS kelas A.
“Selain itu, rujukan ke kelas B baru bisa diisi pasien BPJS apabila kapasitas RS kelas C dan D untuk kompetensi yang sama sudah terisi 80 persen peserta JKN, sehingga mapping FKRTL tujuan rujukan menjadi sangat penting,” lanjutnya.
Bagi peserta JKN-KIS, lanjutnya, rujukan online dapat membantu mendapatkan kepastian waktu pelayanan dengan kompetensi dan jarak terdekat sehingga mapping FKTP ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) sangat penting. Selain itu dapat meminimalisir adanya rujukan berulang kepada peserta dengan alasan tidak adanya kompetensi yang dibutuhkan. Rujukan online juga dapat mengurai antrean yang menumpuk pada fasilitas kesehatan penerima rujukan dengan memberikan beberapa opsi tujuan kepada peserta, dimana sistem sudah membaca layanan di FKRTL.
Agar sistem rujukan online bisa diterima semua pihak dan berjalan sesuai harapan, saat ini BPJS Kesehatan terus mengintensifkan sosialisasi melalui berbagai kanal informasi dan juga berupaya meningkatkan pemahaman baik kepada stakeholder, peserta JKN-KIS, dan fasilitas kesehatan mitra. “Hingga saat ini, dari total penduduk Surabaya sekitar 3,1 juta, yang baru tercover BPJS Kesehatan sekitar 1,7 juta orang. Sedangkan untuk rumah sakit terdapat 60 RS,, 40 diantaranya sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Dimana jumlah rumah sakit tipe D hanya 9 rumah sakit, tipe C sebanyak 10 rumah sakit, 11 tipe B rumah sakit, dan 2 rumah sakit tipe A, yakni RS Dr Soetomo dan RSAL,” tutupnya. (dri)
Labels:
Kesehatan
Thanks for reading Rujukan Online, Permudah Fasilitas Kesehatan Layani Peserta . Please share...!